Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional

Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
Bea Cukai Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan para pelaku usaha. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

“Kami berkomitmen memberikan perlakuan kepabeanan khusus, seperti prioritas layanan, status perusahaan berisiko rendah, dan konsultasi di luar jam kerja,” kata Undani.

Program AEO sendiri diperkenalkan World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program ini diatur melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 yang berlaku sejak 14 Januari 2025.

Aturan ini memberikan kejelasan lebih rinci untuk mendukung implementasi program AEO yang telah berjalan sejak 2014.

Empat hari berselang, yakni pada Selasa (21/1), Bea Cukai Bekasi kembali mengadakan kegiatan Coffee Morning yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan penerima fasilitas TPB.

Kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi antara Bea Cukai dengan pelaku usaha, khususnya perusahaan yang menerima fasilitas TPB.

Melalui kedua kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan para pelaku usaha.

Pendekatan yang mengedepankan mutual trust, komunikasi efektif, dan sinergi diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna fasilitas, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hubungan kuat Bea Cukai Bekasi dengan pengguna jasa dapat terus mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas kepabeanan demi mendukung perekonomian nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News