Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
“Kami berkomitmen memberikan perlakuan kepabeanan khusus, seperti prioritas layanan, status perusahaan berisiko rendah, dan konsultasi di luar jam kerja,” kata Undani.
Program AEO sendiri diperkenalkan World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.
Di Indonesia, program ini diatur melalui regulasi terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2024 yang berlaku sejak 14 Januari 2025.
Aturan ini memberikan kejelasan lebih rinci untuk mendukung implementasi program AEO yang telah berjalan sejak 2014.
Empat hari berselang, yakni pada Selasa (21/1), Bea Cukai Bekasi kembali mengadakan kegiatan Coffee Morning yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan penerima fasilitas TPB.
Kegiatan ini bertujuan mempererat komunikasi antara Bea Cukai dengan pelaku usaha, khususnya perusahaan yang menerima fasilitas TPB.
Melalui kedua kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan para pelaku usaha.
Pendekatan yang mengedepankan mutual trust, komunikasi efektif, dan sinergi diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna fasilitas, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hubungan kuat Bea Cukai Bekasi dengan pengguna jasa dapat terus mendorong optimalisasi pemanfaatan fasilitas kepabeanan demi mendukung perekonomian nasional
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini