Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung

Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
Bea Cukai Bekasi terus mendorong percepatan layanan demi investasi, salah satunya melalui pemberian izin kawasan berikat mandiri kepada PT LG Electronics Indonesia. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, CIBITUNG - Bea Cukai Bekasi meresmikan kawasan berikat mandiri PT LG Electronics Indonesia (PT LGEIN) pada Senin (13/5).

Lokasi peresmiannya di Pabrik 1 MM 2100 Kawasan Industri Cibitung Bekasi.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti dan Presiden Direktur PT LGEIN Mr Kun Ji Park.

Pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada PT LGEIN ini menambah jumlah penerima fasilitas serupa menjadi 32 perusahaan.

Pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri diberikan secara selektif kepada pengguna fasilitas kawasan berikat yang telah memenuhi persyaratan yang ketat.

Melalui percepatan layanan dan efektivitas pengawasan diharapkan dapat memberi multiplier effect pada peningkatan kecepatan logistik dan efisien waktu layanan.

Kedua hal itu dapat menarik minat investasi pemodal asing di Indonesia.

Kepala Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan harapannya agar PT LGEIN bisa menjadi role model atau acuan bagi perusahaan lainnya di wilayah kerjanya dalam menjalankan fasilitas yang telah diberikan, termasuk di dalamnya sebagai perusahan authorized economic operator (AEO).

Dorong percepatan layanan demi investasi, Bea Cukai Bekasi meresmikan kawasan berikat mandiri PT LG Electronics Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News