Bea Cukai Belawan Siap Beri Pelayanan Optimal Impor Barang Konsulat AS di Medan
Permohonan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui Portal LNSW di fasilitas.insw.go.id, dengan jangka waktu proses 5 jam kerja untuk permohonan online, atau 3 hari kerja untuk permohonan manual.
Dokumen yang diperlukan, meliputi perkiraan nilai pabean seperti invoice atau dokumen yang dipersamakan, rincian jumlah dan jenis barang, spesifikasi kendaraan bermotor jika barang yang diimpor adalah kendaraan bermotor.
Kemudian kartu identitas diplomatik pejabat perwakilan negara asing sebagai penerima fasilitas dan kartu identitas diplomatik kepala perwakilan negara asing selaku pemohon.
Jika pemohon bukan duta besar, maka diperlukan nota diplomatik dari kuasa usaha sementara.
Ahmad menambahkan pelayanan Bea Cukai Belawan diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan perdagangan internasional dengan negara- negara sahabat melalui penerapan asas resiprokal.
“Dengan adanya pelayanan yang baik dan pembebasan bea masuk serta cukai bagi perwakilan negara asing, Indonesia mengharapkan agar perwakilan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri juga mendapatkan perlakuan serupa sehingga tercipta kesetaraan dan saling menghormati antara negara-negara yang terlibat,” ujar Ahmad. (mrk/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi menyampaikan kesiapan instansinya memberikan pelayanan optimal terhadap importasi barang Konsulat AS di Medan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Alap-Alap Jokowi Tegaskan Dukungan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Malang Lepas Ekspor Bunga Anggrek ke Amerika Serikat, Sebegini Jumlahnya