Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai dan Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku penyelundupan 30 kg sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai bersinergi dengan Polres Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu.

Penindakan barang terlarang ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya sabu-sabu di daerah Bengkalis dari Malaysia pada 26 Januari 2022.

“Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk petugas gabungan yang terdiri atas Bea Cukai dan Polres Bengkalis. Lalu, petugas membagi tim menjadi tim patroli laut dan darat,'' ungkap Ony Ipmawan, kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis.

Petugas gabungan kemudian mengembangkan dan mengumpulkan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Pada 28 Januari 2022, tim mengamati kendaraan yang dicurigai membawa NPP. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial B di daerah Pelintung, Dumai.

Tersangka B diberi perintah oleh tersangka A dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah Rp 1 juta per kilogram, tetapi belum berhasil memperoleh NPP tersebut.

Atas pengakuan tersangka B, petugas gabungan mengembangkan informasi tersebut.

Pada 29 Januari 2022, diperoleh informasi bahwa NPP yang dimaksud berada di sekitar Pantai Prapat Tunggal, Meskom, Bengkalis.

Bea Cukai bekerja sama dengan Polres Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News