Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai dan Polres Bengkalis berhasil menangkap pelaku penyelundupan 30 kg sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai

Petugas gabungan menelusuri dan menyisir pantai serta hutan bakau. Mereka mendapati 3 karung berisi 31 kemasan teh diduga methamphetamine atau sabu-sabu.

''Pada 30 Januari 2022, petugas gabungan bersama Kanwil DJBC Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka A di daerah pusat perbelanjaan di Jakarta,” tambah Ony.

Tersangka A dan B diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. (mrk/jpnn)

Bea Cukai bekerja sama dengan Polres Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News