Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 750 Karung Bawang Ilegal
Minggu, 02 Juni 2019 – 10:39 WIB

Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah. Foto: Bea Cukai
Munif menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, instansi, aparat penegak hukum dan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang illegal.
“Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyeludupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Munif. (adv/jpnn)
Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai