Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Humanis, Begini
Selasa, 10 Mei 2022 – 19:30 WIB

Petugas Bea Cukai memberikan sosialisasi tentang larangan menjual rokok ilegal kepada pelaku usaha. Foto: Humas Bea Cukai
Apabila dikemas dalam wadah dengan berat bersih kurang dari 2,5 kg, tembakau ini harus dilekati pita cukai.
Jika tidak ada pita cukai, berarti produk tersebut ilegal.
Pertumbuhan pabrik rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai makin banyak di Madura.
Kemudian, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait permohonan penyediaan pita cukai.
“Sosialisasi di wilayah Madura rutin dilakukan sebagai sarana bagi pengusaha pabrik rokok untuk mendapatkan informasi di bidang cukai,” ujar Hatta.
Bea Cukai Madura juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.
Mereka mengajak para penggiat IKM untuk lebih mengenal cukai.
Dalam pemaparannya, Bea Cukai menjabarkan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara yang humanis sehingga pelaku usaha makin patuh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau