Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Humanis, Begini
Selasa, 10 Mei 2022 – 19:30 WIB
Apabila dikemas dalam wadah dengan berat bersih kurang dari 2,5 kg, tembakau ini harus dilekati pita cukai.
Jika tidak ada pita cukai, berarti produk tersebut ilegal.
Pertumbuhan pabrik rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai makin banyak di Madura.
Kemudian, Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait permohonan penyediaan pita cukai.
“Sosialisasi di wilayah Madura rutin dilakukan sebagai sarana bagi pengusaha pabrik rokok untuk mendapatkan informasi di bidang cukai,” ujar Hatta.
Bea Cukai Madura juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan.
Mereka mengajak para penggiat IKM untuk lebih mengenal cukai.
Dalam pemaparannya, Bea Cukai menjabarkan manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara yang humanis sehingga pelaku usaha makin patuh
BERITA TERKAIT
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera