Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Selain meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar itu dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP.
Mereka melakukan pengawasan di pasar Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.
Tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal.
"Jika ditawari untuk menjual rokok ilegal harus ditolak,” ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.
Firman menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Menurut dia, ada empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas.
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
- CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor