Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Selain meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar itu dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP.
Mereka melakukan pengawasan di pasar Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.
Tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal.
"Jika ditawari untuk menjual rokok ilegal harus ditolak,” ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.
Firman menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Menurut dia, ada empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas.
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum