Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
Selain meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar itu dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP.
Mereka melakukan pengawasan di pasar Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.
Tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal.
"Jika ditawari untuk menjual rokok ilegal harus ditolak,” ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah.
Firman menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Menurut dia, ada empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas.
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai