Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
Bea Cukai melakukan kegiatan operasi pasar kepedagang klontong. Foto: Bea Cukai

Selain di Yogyakarta, Bea Cukai juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di Meulaboh, Aceh dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Petugas Bea Cukai masih menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang eceran di kedua wilayah ini," ungkap Firman.

Oleh karena itu, kata dia, barang tersebut disita oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat.

Dengan memberantas peredaran rokok ilegal itu penerimaan negara bisa semakin optimal.

Di dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas.

Jika tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar untuk meningkatkan kepatuhan kepada pedagang klontong agar bisa mencegah peredaran rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News