Bea Cukai Bergerak di Sumatra dan Jawa, Jutaan Rokok Polos Disita, Nominalnya Wow!
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai menerjunkan timnya bergerak di wilayah Sumatra dan Jawa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Hasilnya tidak sia-sia, jutaan batang rokok ilegal dengan jenis sigaret putih mesin yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) disita.
Penindakan pertama dilakukan Bea Cukai Langsa di wilayah Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10) dini hari.
Sekitar pukul 00.40 WIB, tim patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus terhadap truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Truk tersebut akhirnya ditemukan dan berhasil dihentikan petugas saat berada di wilayah perbatasan Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 juta rokok polos.
Petugas juga menegah dan menyegel truk tersebut sebagai barang bukti.
Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp 4,01 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 2,55 miliar.
Jutaan rokok polos disita petugas Bea Cukai yang bergerak melakukan penindakan di wilayah Sumatra dan Jawa
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia