Bea Cukai Bergerak di Sumatra dan Jawa, Jutaan Rokok Polos Disita, Nominalnya Wow!

Penindakan berikutnya dilakukan Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Satpol PP.
Operasi gabungan dengan call sign “Gempur II” ini dilakukan di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Operasi yang dilaksanakan pada 11-12 Oktober itu membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya 31.060 batang rokok polos.
Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
Bea Cukai Bogor juga gencar mengedukasi sejumlah pemilik warung atau toko yang dikunjungi untuk tidak menjual atau menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal karena ada sanksi pidana bagi yang melanggar.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran 172 ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah pikap saat melintas di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus, pada Senin (10/10).
Perkiraan nilai barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak itu sebesar Rp 196 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 132,9 juta.
Seluruh rokok ilegal, pikap, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.
Jutaan rokok polos disita petugas Bea Cukai yang bergerak melakukan penindakan di wilayah Sumatra dan Jawa
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok