Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan

Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan
Bea Cukai bergerak ke toko-toko yang menjual rokok untuk menyosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai. Sudiro mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye itu di antaranya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

“Jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Sudiro.

Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi rokok ilegal pada kesempatan ini di antaranya Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Sintete dan Bea Cukai Kudus.

“Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” jelas Sudiro.

Bea Cukai Meulaboh di Aceh melakukan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran. 

Sosialisasi dilakukan selama tiga hari kerja dengan menyasar wilayah Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Jaya.

Bea Cukai Labuan Bajo juga mengadakan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko rokok eceran. 

Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News