Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai. Sudiro mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye itu di antaranya sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
“Jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Sudiro.
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi rokok ilegal pada kesempatan ini di antaranya Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Sintete dan Bea Cukai Kudus.
“Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” jelas Sudiro.
Bea Cukai Meulaboh di Aceh melakukan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran.
Sosialisasi dilakukan selama tiga hari kerja dengan menyasar wilayah Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Jaya.
Bea Cukai Labuan Bajo juga mengadakan sosialisasi rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko rokok eceran.
Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya