Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan

Bea Cukai Bergerak ke Toko Rokok Eceran Menyosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan
Bea Cukai bergerak ke toko-toko yang menjual rokok untuk menyosialisasikan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Para penjual diberikan informasi mengenai bagaimana cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. 

Kemudian, bagaimana cara menyampaikan laporan pengaduan apabila menemukan atau mengetahui adanya rokok ilegal. 

Selanjutnya, para penjual juga diimbau tidak menerima atau menjual rokok ilegal.

Sebab, selain merugikan penerimaan negara juga dapat mendatangkan efek negatif seperti meningkatnya jumlah perokok aktif terutama anak-anak.

Sementara itu, Bea Cukai Sintete melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) rokok di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pemantauan HTP bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat. 

Kegiatan ini dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase di tempat penjualan eceran (TPE) yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen. 

Dalam kesempatan ini Bea Cukai Sintete juga melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada pemilik toko.

Bea Cukai secara aktif terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal di seluruh daerah pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News