Bea Cukai Bergerilya Menjaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran

Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar ini diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain melakukan pendataan, petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal.
Hal ini bertujuan membantu masyarakat lebih memahami ciri rokok ilegal agar dapat berkontribusi aktif terhadap pemberantasan rokok ilegal di daerahnya masing-masing.
‘’Sasaran kami adalah menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai,” katanya.
Pada minggu pertama September 2022 ini, tercatat ada sebelas kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Sabang, Tarakan, Morowali, Lhokseumawe, Kediri, Pangkalan Bun, Cikarang, Jambi, Pasuruan, dan Gresik. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar (HTP) untuk menjaga kestabilan penjualan rokok di pasaran
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok