Bea Cukai Berharap Insentif Fiskal & Prosedural di FTZ dan KEK Batam Mendongkrak Investasi

Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp 500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun, sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun.
Adapun investasi minimal Rp 500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun.
Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan di KEK, katanya, Kemenkeu melalui Bea Cukai berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing.
"Yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia," kata Nirwala pada acara Press Tour Kemenkeu 2024 tersebut.(fat/jpnn)
Kemenkeu melalui Bea Cukai berharap insentif fiskal dan proseduran di FTZ atau kawasan bebas Batam dan KEK mendongkrak investasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini