Bea Cukai Berharap Pemusnahan Barang Ilegal Bisa Timbulkan Efek Jera
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah beralih status menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), pada Selasa (20/08) lalu, di halaman kantor Bea Cukai Jambi.
Kegiatan tersebut dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno memaparkan nilai barang yang dimusnahkan. Menurutnya, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ialah Rp1.044.241.600 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara senilai Rp996.442.400.
Selain dampak material, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
BMN yang dimusnahkan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo sebagai bagian dalam proses pemusnahan BMN.
Melalui kegiatan ini, Ardiyatno berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.
“Semoga kedepannya Bea dan Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan!” pungkasnya.(adv/jpnn)
Bea Cukai Jambi memusnahkan barang bukti hasil penindakan yang telah beralih status menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), pada Selasa (20/08) lalu, di halaman kantor Bea Cukai Jambi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai