Bea Cukai Berhentikan Mobil Mencurigakan di Jalur Jawa-Sumatra, Muatannya Ternyata
jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY menindak mobil pribadi mencurigakan yang ternyata bermuatan rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatra pada 30 Juni 2022.
Pada penindakan tersebut, 919 ribu batang rokok ilegal disita dengan perkiraan nilai barang Rp 1,05 miliar dan potensi kerugian negara berupa cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok Rp 702 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo pada Rabu (6/7) menjelaskan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.
“Pada pagi 30 Juni 2022, kami menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan dimuat menggunakan mobil pribadi melewati wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY,’’ ungkapnya.
Atas informasi tersebut, petugas menelusuri dan mengamati sepanjang ruas jalan tol Salatiga-Semarang dan jalur nasional Salatiga-Semarang.
Petugas berhasil menemukan sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan melakukan penghentian.
Dalam pemeriksaan itu, 919 ribu batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai disita.
Mobil beserta dua pelaku berinisial MR dan MT dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai memberhentikan mobil pribadi di jalur distribusi Jawa-Sumatra. Barang bawaannya bikin terkejut
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!