Bea Cukai Beri Asistensi Ketentuan Ekspor pada Pelaku UMKM

Bea Cukai Beri Asistensi Ketentuan Ekspor pada Pelaku UMKM
Bea Cukai menggelar asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kegiatan asistensi itu dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan Bea Cukai Malang di wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Malang pada Selasa (28/11) sampai Senin (4/12).

“Kegiatan asistensi bertujuan untuk membangun komunikasi dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan kepabeanan kepada para pelaku UMKM,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Dia mengungkapkan asistensi kepada pelaku UMKM dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjungpinang pada empat UMKM di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Selasa (28/11) hingga Kamis (30/11).

Keempat UMKM tersebut yaitu Puuh_Puuh Handmade (kerajinan tas), Kardina (produk makanan khas Tanjungpinang), Syiba Crispy (olahan kripik singkong dan pisang), dan Citra Seraya (bahan bangunan).

“Bea Cukai memberikan pembelajaran terkait Ceisa Ekspor dan menggelar diskusi terkait kendala masing-masing UMKM dalam memasarkan produknya. Bea Cukai juga menyebarkan semangat agar UMKM bisa ekspor,” ujar Encep.

Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara dan perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, gelar sosialisasi ketentuan ekspor pada pelaku UMKM di wilayah Desa Purworejo, pada Senin (4/12).

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 30 orang Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bawang Merah dan perangkat Desa Purworejo.

Bea Cukai menggelar asistensi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News