Bea Cukai Beri Asistensi Pelaku Usaha Hasil Tembakau agar Tetap Eksis
“Setelah memiliki NPPBKC, pelaku usaha wajib menjalankan usaha sesuai jenis usahanya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,'' ujar Hatta.
Bea Cukai sangat mendukung pendirian pabrik hasil tembakau ini dan siap memberikan konsultasi mengenai regulasi maupun prosedur terkait apabila diperlukan.
Dalam mempertahankan eksistensi rokok klembak menyan di tengah arus modernisasi, Bea Cukai Cilacap memberikan pembinaan kepada pelaku usaha rokok klembak menyan di Kebumen, Senin (21/2).
Rokok klembak menyan dikenal juga dengan sebutan rokok siong.
Terdapat sebelas pengusaha rokok klembak menyan dan satu pengusaha cerutu yang hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi di PT Tarumartani di Kota Yogyakarta, Kamis (24/2).
Salah satu produk PT Tarumartani, yakni Cerutu Taru Martani hingga saat berhasil mempertahankan eksistensinya di pasar global dengan tujuan negara di Asia, Eropa, dan Amerika.
Kunjungan Bea Cukai Yogyakarta ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan produksi yang dilaksanakan PT Tarumartani telah sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Bea Cukai telah melaksanakan asistensi terhadap pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di beberapa wilayah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!