Bea Cukai Beri Asistensi Pelaku Usaha Hasil Tembakau agar Tetap Eksis

“Setelah memiliki NPPBKC, pelaku usaha wajib menjalankan usaha sesuai jenis usahanya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,'' ujar Hatta.
Bea Cukai sangat mendukung pendirian pabrik hasil tembakau ini dan siap memberikan konsultasi mengenai regulasi maupun prosedur terkait apabila diperlukan.
Dalam mempertahankan eksistensi rokok klembak menyan di tengah arus modernisasi, Bea Cukai Cilacap memberikan pembinaan kepada pelaku usaha rokok klembak menyan di Kebumen, Senin (21/2).
Rokok klembak menyan dikenal juga dengan sebutan rokok siong.
Terdapat sebelas pengusaha rokok klembak menyan dan satu pengusaha cerutu yang hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi di PT Tarumartani di Kota Yogyakarta, Kamis (24/2).
Salah satu produk PT Tarumartani, yakni Cerutu Taru Martani hingga saat berhasil mempertahankan eksistensinya di pasar global dengan tujuan negara di Asia, Eropa, dan Amerika.
Kunjungan Bea Cukai Yogyakarta ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan produksi yang dilaksanakan PT Tarumartani telah sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Bea Cukai telah melaksanakan asistensi terhadap pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di beberapa wilayah
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau