Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada PT Sarinah untuk Buka Peluang Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dituntut untuk membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah.
Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas utama sebagai trade facilitator ialah Toko Bebas Bea.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengungkapkan dirinya telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa Toko Bebas Bea kepada PT Sarinah Dufry Indonesia, Senin (3/9).
“PT Sarinah Dufry Indonesia berlokasi di dalam kota, tepatnya di lantai 4 Gedung Sarinah, Kota Jakarta Pusat, dan mulai beroperasi pada Oktober 2022,” katanya.
Menurut Rakesh Adwani selaku Komisaris PT Sarinah Dufry Indonesia, pemberian fasilitas Toko Bebas Bea diharapkan dapat menjadi wadah produk Indonesia ke pasar internasional.
“Selain memasarkan barang mancanegara, kami menyediakan berbagai produk Indonesia seperti pakaian, kosmetik, perhiasan, bahkan makanan lokal,” ujarnya.
Rusman menjelaskan Toko Bebas Bea merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Bea Cukai memberikan fasilitas ini kepada PT Sarinah untuk membuka peluang usaha
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025