Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat bagi Dua Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan fungsinya sebagai industrial assistance dengan memberikan fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan produknya berkaitan dengan ekspor-impor atau dijual ke kawasan berikat lain.
Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kawasan berikat telah diberlakukan ketentuan khusus terkait pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean di Indonesia.
"Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi bahan baku yang diolah menjadi barang jadi untuk kemudian diekspor, juga pembebasan cukai," ungkapnya.
Pada Selasa (8/3), Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang memenuhi persyaratan.
Izin fasilitas kawasan berikat pertama diberikan kepada perusahaan dengan hasil produksi berupa pod dari rokok elektrik di Malang, yakni PT Smoore Technology Indonesia.
"Perusahaan ini siap beroperasi dan ditargetkan melakukan ekspor pada April 2022. Selain itu, Direktur PT Smoore Rito Roesli menyampaikan, perusahaan juga akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja lebih dari 3.500 pegawai," ungkap Hatta.
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan yang memenuhi persyaratan
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini