Bea Cukai Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan di Jakarta Selatan

Bea Cukai Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan di Jakarta Selatan
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin dan penetapan fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea (TBB) ke PT Eco Prima, Rabu (13/6). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin dan penetapan fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea (TBB) ke PT Eco Prima, Rabu (13/6).

PT Eco Prima adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang kena cukai (BKC) berupa MMEA yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan sebagai trade facilitator dan industrial assistance pihaknya memiliki peran dalam mendukung industri dalam negeri.

Salah satunya dengan pemberian fasilitas kepabeanan.

“Fasilitas TBB adalah tempat penimbunan berikat dan barang asal impor dan/atau barang dalam negeri untuk dijual kepada orang tertentu dengan pengawasan Bea Cukai. Orang tertentu yang dimaksud seperti anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia,” jelasnya.

Dengan adanya fasilitas TBB, maka terhadap barang tersebut akan diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Namun, perlu dipahami fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018 tentnag Toko Bebas Bea.

“Besar harapan pemberian fasilitas TBB dapat mendorong perekonomian dalam negeri, salah satunya penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar perusahaan,” tutup Rusman. (jpnn)


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin dan penetapan fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea (TBB) ke PT Eco Prima, Rabu (13/6).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News