Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada Perusahaan di Kabupaten Bekasi
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan, berupa kawasan berikat kepada PT LKG Celltecht Indonesia pada Rabu (3/5).
Hal ini sebagai upaya Bea Cukai memberikan pendampingan dan pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri.
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
“Jadi pelaku usaha akan mendapatkan efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, serta mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, Senin (8/5).
PT LKG Celltecht Indonesia merupakan perusahaan berlokasi di Kabupaten Bekasi yang bergerak dalam bidang industri tape dengan hasil produksi, berupa double tape, emi pad, protektif film, dan produk dari tape lainnya.
Pasar utama hasil produksi PT LKG Celltecht Indonesia adalah ekspor dan penjualan antarkawasan berikat.
“Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk mendorong perkembangan dunia usaha, serta meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global dan pengembangan produk sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,” jelas Rusman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan pendampingan dan pemberian fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha, salah satunya perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal