Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi (kiri) secara simbolis menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada perwakilan PT Super Optics Jakarta Indonesia pada Rabu (18/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, CIKARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan yang berlokasi di Cikarang, PT Super Optics Jakarta Indonesia.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator sekaligus mendukung kemajuan industri dalam negeri dan meningkatkan devisa ekspor.

PT Super Optics Jakarta Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri barang plastik lembaran secara resmi mendapatkan izin kawasan berikat pada Rabu (18/12).

Perusahaan ini memproduksi berbagai produk unggulan, seperti reflector, prism, diffuser, dan composite, yang berpotensi besar untuk menembus pasar ekspor.

Kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang memberikan berbagai kemudahan, seperti pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar internasional.

Melalui fasilitas ini, PT Super Optics Jakarta Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan kegiatan operasionalnya, meningkatkan produktivitas, dan memperluas jaringan ekspor.

Pemberian fasilitas ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, termasuk menciptakan peluang bisnis baru bagi masyarakat sekitar.

Aktivitas ekonomi yang berkembang di kawasan ini akan memberikan multiplier effect yang signifikan, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan transaksi ekonomi lokal.

Kanwil Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia yang berlokasi di Cikarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News