Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Manufaktur Alas Kaki

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Manufaktur Alas Kaki
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia, pada Kamis (13/2). Foto Bea Cukai

Megah mengatakan selain menciptakan lapangan kerja langsung, PT Jia Wei Indonesia juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor usaha lainnya di sekitar kawasan industri.

“Pabrik ini akan menciptakan peluang usaha tambahan seperti penyewaan tempat tinggal bagi pekerja, rumah makan, serta berbagai sektor jasa yang akan memperkuat ekonomi masyarakat sekitar,” kata Megah.

Direktur PT Jia Wei Indonesia, Shih Hao Kuo, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan pemerintah melalui fasilitas kawasan berikat ini.

“Bantuan ini sangat mendukung kami dalam mengelola arus kas dengan lebih baik, sehingga dapat memproduksi barang dengan harga yang lebih kompetitif di pasar global,” ungkap Shih Hao.

Dia berharap dengan fasilitas kawasan berikat, PT Jia Wei Indonesia dapat terus berkembang, meningkatkan ekspor nasional khususnya di sektor alas kaki, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. (jpnn)


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia, pada Kamis (13/2).


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News