Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal
Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan KIHT di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.

Tujuannya, meminimalkan peredaran rokok ilegal serta membangun kawasan industri di bidang hasil tembakau.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi kinerja Pemda Pamekasan sekaligus memberikan izin operasional KIHT di Jalan Raya Badung, Pamekasan.

“Selama pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan Pemda Pamekasan,'' ujar Padmoyo.

KIHT merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifuddin memaparkan proses bisnis KIHT yang akan dijalankan Koperasi Daun Emas Sejahtera.

Pemaparan ini menjadi salah satu syarat dalam pemberian izin KIHT.

Ada calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan.

Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan izin operasional KIHT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News