Bea Cukai Beri Izin Operasional KIHT di Pamekasan untuk Berantas Rokok Ilegal
Selasa, 14 Desember 2021 – 20:55 WIB

Bea Cukai memberikan izin operasional bagi program pembangunan KIHT di Pamekasan. Foto: Humas Bea Cukai
“Kami berharap adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain. Kami juga bekerja dengan sepenuh hati untuk membantu berantas rokok ilegal,” ujar Achmad. (mrk/jpnn)
VIDEO: SETOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL!
Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal dengan memberikan izin operasional KIHT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok