Bea Cukai Beri Izin Pengusaha dalam PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda
jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), pada Kamis (14/11).
Izin ini diberikan setelah Direktur PT Ampat Yasa Intermoda, Yuki Nugrahawan Hanafi, yang juga Ketua Umum ALFI/ILFA, menyampaikan presentasi proses bisnis perusahaannya di aula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, di hadapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.
“Dengan proses yang sudah dilalui, dalam waktu tepat satu jam Kanwil Bea Cukai Sulbagsel akhirnya memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menyelenggarakan PDPLB yang nantinya akan beroperasi menjalankan proses bisnis di dalam PLB," katanya.
Ia pun berharap dengan pemberian fasilitas ini semoga digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan.
"Kebijakan ini merupakan salah satu penerapan atas program percepatan perijinan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai guna menarik investor yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah maupun negara,” jelas Parjiya.(jpnn)
Bea Cukai memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini