Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Jamin Kemudahan Berusaha
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya memberikan dorongan kepada industri dalam negeri untuk mengembangkan usahanya.
Berbagai kegiatan telah dilaksanakan, baik berupa asistensi hingga pemberian fasilitas kepabeanan untuk menjamin kemudahan berusaha, termasuk melalui pemberian izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku usaha.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi pada Jumat (26/8) mengatakan pihaknya telah memberikan izin fasilitas PLB kepada PT Bintan Matra (Bima) Logistics pada 23 Agustus 2022.
"Pemberian izin fasilitas kepabeanan ini upaya pemerintah dalam mendorong industri nasional. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, mendukung pertumbuhan industri domestik, serta meningkatkan investasi asing dan lokal," ujarnya.
Pemberian izin fasilitas ini diberikan secara simbolis oleh Rusman Hadi. PT Bintan Matra Logistics bergerak di bidang jasa pengiriman barang serta pergudangan. Pada 2020-2021, terdapat 184 pengiriman yang dilakukan melalui PT Bima Logistics.
Rusman menuturkan, dengan fasilitas yang diperolehnya, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.
"Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan penerima fasilitas dengan optimal dan perusahaan terus menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan yang ada," ujarnya.
Dia menegaskan Bea Cukai selalu mendukung usaha pemerintah untuk meningkatkan daya saing logistik nasional melalui pemberian fasilitas kepabeanan, membangun kemitraan yang baik dengan pemangku kepentingan dan instansi lain.
Bea Cukai memberikan izin pusat logistik berikat untuk menjamin kemudahan berusaha
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Infobrand Summit Sukses Digelar, Soroti Peluang & Tantangan Bisnis Tahun Ini
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi