Bea Cukai Beri Kemudahan Kepabeanan untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi hibah barang-barang kiriman dari Humanity Matters Limited Singapore kepada Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), berupa fasilitas vooruitslag, yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.
PBC Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta Sutopo menyebutkan barang-barang hibah yang diberikan kepada MDMC, antara lain Oxygen Concentrator dan Water Treatment System.
"Atas impor untuk penanggulangan bencana ini, Bea Cukai memberikan kemudahan kepabeanan, yaitu fasilitas vooruitslag," jelas Sutopo melalui keterangan yang diterima, Kamis (30/3).
Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdampak bencana erupsi gunung Merapi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada warga terdampak yang mengalami kekurangan oksigen dan keterbatasan air bersih di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Sutopo menyampaikan fasilitas kepabeanan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.04/2012 tanggal 07 Mei 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
“Kami berharap fasilitas ini dapat membantu warga yang terdampak untuk segera mendapat pertolongan,” pungkas Sutopo. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta memberi kemudahan kepabeanan, yaitu fasilitas vooruitslag atas impor barang hibah untuk penanggulangan dampak erupsi gunung Merapi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan