Bea Cukai Beri Pelayanan Prima bagi Pekerja Migran Indonesia
Bea Cukai Kediri turut memberikan sosialisasi bagi pekerja migran melalui siaran radio Wijangsongko FM, Rabu (20/4).
“Selain barang bawaan, pekerja migran perlu memahami ketentuan barang kiriman,'' ujarnya.
Batasan pembebasan senilai USD 3. Para PMI yang membawa perangkat komunikasinya dari luar negeri perlu mengetahui tata cara registrasi IMEI melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Android.
Kemudian, Bea Cukai Tanjung Emas berupaya memberikan pelayanan optimal melalui kemudahan percepatan layanan terkait barang kiriman PMI dari berbagai negara.
Sejak pertengahan 2020, Bea Cukai Tanjung Emas menggunakan dokumen consignment note (CN) dalam sistem komputer pelayanan Bea Cukai yang dikenal CEISA.
Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan customs clearance barang kiriman pekerja migran.
Sistem ini dapat merekam secara real time barang kiriman sehingga mempercepat pelayanan.
“Tidak hanya peningkatan kecepatan pelayanan, sistem ini juga dinilai efektif dalam mengidentifikasi modus pelanggaran di bidang kepabeanan,'' ucap Hatta.
Bea Cukai memberikan pelayanan prima kepada para pekerja migran Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera