Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk untuk Pembangunan IPAL di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai mendukung kepentingan umum yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
“Kepentingan Umum yang dimaksud merupakan kepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan,” ujar Sad Wibowo Erijanto, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim).
Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masyarakat.
Proyek ini berguna untuk mengolah limbah di Kota Palembang menjadi tersistem sehingga lingkungan makin baik.
Sad mengungkapkan, pihaknya turut mendukung proyek pelaksanaan pekerjaan Palembang City Sewerage Project Package A2-Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant and Pump Station A2.
Yaitu, instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa. Dukungan tersebut berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum.
“Fasilitas pembebasan tersebut diberikan atas importasi barang berupa sistem pengolahan limbah cair yang akan digunakan Pemkot Palembang untuk instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa yang terdiri dari 15 set jenis barang dengan total nilai barang Rp 21.219.908.612,00,” jelasnya.
Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk untuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah di Palembang
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta