Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Penyampaian Manifes dan Pelayanan Keberatan

jpnn.com, JAKARTA - Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah secara konsisten menggelar sosialisasi aturan kepabeanan.
Pada Juni 2022, bahasan tentang tata cara pengajuan manifest dan pelayanan keberatan dan banding menjadi dua topik utama sosialisasi kepabeanan yang diselenggarakan tiga kantor Bea Cukai, yaitu Bengkalis, Tanjung Emas, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Kamis (30/6) mengatakan Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan kegiatan sosialisasi penyampaian manifes kepada pengguna jasa untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan pada proses inward dan outward manifest.
"Kami jelaskan tata laksana penyampaian manifes, meliputi proses sending dan rekonsiliasi inward serta outward manifest serta instruksi kerja tentang penelitian inward dan outward manifest yang baru,’’ ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai jadi mengetahui kendala yang sering dihadapi pengguna jasa. Setelah sosialisasi tersebut, seluruh pengguna jasa dapat meminimalkan kesalahan pada proses inward dan outward manifest serta dapat dengan leluasa menyampaikan kendala-kendala.
Topik kepabeanan lainnya, yaitu standar pelayanan keberatan dan banding dibahas dalam sosialisasi yang digelar Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Tanjung Emas untuk mewujudkan optimalisasi layanan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas konsep keberatan dan banding di bidang kepabeanan dan cukai, dasar hukum, dokumen persyaratan, hingga mekanisme pengajuan permohonan keberatan dan banding.
Lalu, disampaikan pula regulasi lebih terperinci tentang jangka waktu pengajuan keberatan dan banding, penyerahan jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta dasar-dasar penelitian pengajuan keberatan dan banding.
Bea Cukai memberikan penjelasan soal aturan penyampaian manifes dan pelayanan keberatan
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya