Bea Cukai Beri Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Dua Kota Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi pengenalan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan evaluasi pemanfaatannya di Jakarta dan Malang.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah.
“Sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Jakarta yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan DBHCHT,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Sosialisasi di Jakarta dilaksanakan di beberapa daerah.
Di antaranya, Kecamatan Gambir, Cempaka Putih, dan Sawah Besar.
DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang turut andil dalam penerimaan cukai.
DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sementara itu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan rapat evaluasi penggunaan DBHCHT selama 2021 dan koordinasi untuk penggunaan DBHCHT pada 2022.
Bea Cukai memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT dengan menggelar sosialisasi dan evaluasi di Jakarta dan Malang
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal