Bea Cukai Beri Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Dua Kota Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi pengenalan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan evaluasi pemanfaatannya di Jakarta dan Malang.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah.
“Sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Jakarta yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan DBHCHT,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Sosialisasi di Jakarta dilaksanakan di beberapa daerah.
Di antaranya, Kecamatan Gambir, Cempaka Putih, dan Sawah Besar.
DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang turut andil dalam penerimaan cukai.
DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sementara itu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan rapat evaluasi penggunaan DBHCHT selama 2021 dan koordinasi untuk penggunaan DBHCHT pada 2022.
Bea Cukai memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT dengan menggelar sosialisasi dan evaluasi di Jakarta dan Malang
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita