Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
Jumat, 05 Juli 2019 – 20:05 WIB
![Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/07/02/kontainer-yang-berisi-limbah-plastik-yang-berada-di-pelabuhan-batuampar-foto-cecep-mulyanabatamposcoid.jpg)
Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Rachmawati mengatakan sanksi yang nanti dikenakan akan sangat tegas.
Sanksi itu akan diberikan bagi importir-importir nakal yang melanggar Permendag Nomor 31/2016. "Yang dapat dilakukan KLHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.(leo)
Bea Cukai Batam memberi tenggat waktu 90 hari bagi empat importir untuk mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI