Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
Jumat, 05 Juli 2019 – 20:05 WIB

Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Rachmawati mengatakan sanksi yang nanti dikenakan akan sangat tegas.
Sanksi itu akan diberikan bagi importir-importir nakal yang melanggar Permendag Nomor 31/2016. "Yang dapat dilakukan KLHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.(leo)
Bea Cukai Batam memberi tenggat waktu 90 hari bagi empat importir untuk mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN