Bea Cukai Berikan Asistensi Kepada Para Pelaku Usaha Dalam Negeri

Bea Cukai Berikan Asistensi Kepada Para Pelaku Usaha Dalam Negeri
Bea Cukai kembali memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri. Ini tujuannya. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri.

Hal itu mereka lakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi instansi sebagai industrial assistance dan memastikan pemanfaatan fasilitas kepabeanan berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan asistensi terhadap PT Marvel Sports International, yang merupakan salah satu penerima fasilitas kawasan berikat.

"Asistensi tersebut ditujukan untuk mendengar kendala yang dialami perusahaan," kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana.

Dia berharap PT Marvel bisa mengoptimalkan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan, sehingga dapat mendukung perkembangan perusahaan ke depannya.

Dalam rangka memberikan informasi terkait dokumen kepabeanan di kawasan berikat kepada para penerima fasilitas kawasan berikat, Bea Cukai Surakarta menyelenggarakan Angkringan Becus On The Spot dengan tema Klinik Kaber.

“Adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman seputar pengeluaran sementara ke TLDDP dalam rangka subkontrak kepada pengguna jasa,” tambah Hatta.

Bekerjasama dengan Kanwil DJBC Jawa Barat, Bea Cukai Semarang menyelenggarakan sharing session dengan tema Optimalisasi Pelayanan dan Pengawasan Fasilitas Kawasan Berikat melalui Monitoring Control Room (MCR).

Kanwil DJBC Jawa Barat merupakan kantor wilayah pertama yang menerapkan MCR dalam mendukung pelayanan dan pengawasan di Kawasan Berikat.

“Melalui penerapan penerapan MCR diharapkan ke depannya, pelayanan dan pengawasan fasilitas Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang semakin optimal dan efektif,” kata Hatta. (jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Bea Cukai kembali memberikan asistensi kepada para pelaku usaha dalam negeri. Ini tujuannya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News