Bea Cukai Berikan Fasilitas Impor Vaksin Tahap 8

Bea Cukai Berikan Fasilitas Impor Vaksin Tahap 8
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas importasi vaksin Covid-19 tahap kedelapan, Minggu (18/4). Foto: Bea Cukai.

“Petugas kami dengan sigap langsung melakukan pemeriksaan fisik kemasan serta penelitian terhadap dokumen impor,” kata Finari.

Finari menjelaskan bahwa terkait mekanisme layanan rush handling atau pelayanan segera, tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

“Kami selain memberikan pelayanan segera, juga menerbitkan SKEP fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk, dengan perkiraan sebesar Rp 106,9 miliar. Pembebasan tersebut meliputi bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor,” ungkap Finari.

Dalam konferensi pers yang digelar, Budi Gunadi menyampaikan bahwa vaksin yang datang akan didistribusikan ke seluruh daerah dan provinsi agar program vaksinasi terus berjalan lancar, yang sudah dimulai sejak Januari lalu.

Dia juga berpesan terkait pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadan telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.

“Pesan saya kepada seluruh teman-teman kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terus jalankan program vaksinasi. Prioritas kali ini diberikan kepada para lansia, karena kemungkinan banyak keluarga yang ingin bertemu orang tuanya, mereka sudah relatif imunitasnya lebih baik,” kata dia.

Budi juga memberikan apresiasi atas pelayanan prima Bea Cukai Soekarno-Hatta yang selalu siaga memfasilitasi program pemerintah dalam menyukseskan importasi dan distribusi vaksin. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas importasi vaksin Covid-19 tahap kedelapan, Minggu (18/4). Kali ini, fasilitas diberikan untuk importasi 6.000.160 vial dosis vaksin SARS-CoV-2.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News