Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia

Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan. Foto: dok Bea Cukai

ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi.

Menurut dia, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.

Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Eko meyakini kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," pungkas dia. (jpnn)


Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News