Bea Cukai Berikan Fasilitas Ini untuk Permudah Konser Musik Luar Negeri di Indonesia
ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi.
Menurut dia, ATA Carnet dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean, seluruh persyaratan kepabeanan diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang, dan fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia.
Adapun syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.
Eko meyakini kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat menjadi momentum positif bagi Indonesia dalam bidang pariwisata, baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," pungkas dia. (jpnn)
Bea Cukai sebagai instansi pemerintah memberikan fasilitas untuk memberikan jaminan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang dibutuhkan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta