Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan di Jawa Timur Ini
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Jawa Timur memberikan fasilitas kawasa berikat ke dua perusahaan PT Genesy Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris dan PT Eagle Sporting Goods II yang memproduksi tas golf, Selasa (3/9).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance yang diemban Bea Cukai.
"Izin ini pun menjadi izin kedua kawasan berikat yang Kanwil Bea Cukai Jatim II terbitkan di tahun 2024," ujar Bakhroni.
Izin tersebut diberikan setelah perwakilan kedua perusahaan memaparkan proses bisnis masing-masing.
Pemaparan yang bertempat di Media Center Kanwil Bea Cukai Jatim II ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.
Diketahui, fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.
Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.
Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Bea Cukai Jawa Timur memberikan fasilitas kawasa berikat ke dua perusahaan PT Genesy Technology Indonesia yang memproduksi tembakau iris dan PT Eagle Sporting.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024