Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengekspor Tas dan Topi
Kamis, 18 Juli 2019 – 23:15 WIB

Bea Cukai memberikan fasilitas Kawasan Berikat pada perusahaan pengekspor tas dan topi. Foto dok Bea Cukai
Lebih lanjut, di skala nasional, Juli mengatakan bahwa saat ini telah ada 1.372 perusahaan di seluruh indonesia yang tergabung menjadi Kawasan Berikat, dari manufaktur rumput laut, garmen, elektronik, sampai kapal, dan pesawat terbang. Perusahaan-perusahaan ini akan didorong untuk menjadi lebih kompetitif dan efisien dengan dipermudah prosedural operasionalnya dan dipastikan fasilitas fiskalnya, sehingga diharapkan mereka akan menjadi contoh untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.(jpnn)
Hal ini dilakukan dalam menggairahkan dunia usaha, mendorong investasi, peningkatan ekspor, maupun terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat yang ujungnya adalah peningkatan ekonomi nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok