Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabenan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan perkembangan industri dalam negeri.
Kali ini, fasilitas tersebut diberikan oleh Bea Cukai di Surakarta dan Palembang.
Di Surakarta, Jawa Tengah, sebagai bentuk dukungan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas penundaan bea masuk dan pajak.
Hal itu diberikan dalam rangka impor (Vooruitslag) kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power, Senin (04/10).
PLTSa Surakarta adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan komposisi sampah terakumulasi dari TPA Putri Cempo dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari.
Dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah bisa menghasilkan listrik.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemkot Surakarta, melalui energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik nasional," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.
Dia berharap progam itu mampu meningkatkan pengelolaan sampah dan menginspirasi pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan ke depannya.
Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan perkembangan industri dalam negeri.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!