Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabenan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan perkembangan industri dalam negeri.
Kali ini, fasilitas tersebut diberikan oleh Bea Cukai di Surakarta dan Palembang.
Di Surakarta, Jawa Tengah, sebagai bentuk dukungan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas penundaan bea masuk dan pajak.
Hal itu diberikan dalam rangka impor (Vooruitslag) kepada Pemerintah Kota Surakarta melalui PT Solo Citra Metro Plasma Power, Senin (04/10).
PLTSa Surakarta adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan komposisi sampah terakumulasi dari TPA Putri Cempo dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari.
Dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah bisa menghasilkan listrik.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemkot Surakarta, melalui energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik nasional," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.
Dia berharap progam itu mampu meningkatkan pengelolaan sampah dan menginspirasi pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan ke depannya.
Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan perkembangan industri dalam negeri.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah