Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
Selain itu, Firman juga meberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada Pemkot Surakarta dalam importasi Iso Tank Oxygen untuk penanganan Covid-19, Minggu (03/10).
Iso Tank Oxygen tersebut merupakan hibah dari PT Shopee Indonesia kepada Pemkot Surakarta, dengan kapasitas 20 metrik ton (MT) yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada Minggu dini hari.
“Berbagai fasilitas kepabeanan kami berikan untuk mendukung penanggulangan Covid-19. Semoga dapat memenuhi kebutuhan oksigen di Rumah Sakit Rujukan Covid di Jawa Tengah” ungkap Firman.
Selanjutnya di Palembang, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali memberikan fasilitas fiskal kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian kepada PT Sri Trang Lingga Indonesia, Kamis (30/09).
PT Sri Trang Lingga merupakan perusahaan bergerak di bidang pengelolaan karet alam (crumb rubber) yang hasil produksinya diekspor ke China, Amerika dan Jepang.
Adanya pandemi menyebabkan pengurangan bahan baku akibat stok dalam negeri tidak mencukupi, sehingga terjadi penurunan hasil produksi serta pengurangan tenaga kerja.
“Diharapkan fasilitas ini dapat meningkatkan hasil produksi perusahaan, sehingga nantinya akan memperkuat ekspor dalam negeri dan kembali menyerap kebutuhan tenaga kerja,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai kembali memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan perkembangan industri dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!