Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Kedua Perusahaan Ini

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Kedua Perusahaan Ini
Bea Cukai kembali berikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali berikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan. 

Hal itu sejalan dengan perwujudan fungsi Bea Cukai, sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

Di Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kepabeanan pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sentra Mitra Selaras. 

PLB merupakan fasilitas kepabeanan berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan fleksibilitas operasional lainnya. 

Beberapa manfaat PLB di antaranya berupa pemberian izin fasilitas PLB seperti efisiensi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, dan upaya perbaikan sistem logistik nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan dengan fasilitas PLB, perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara dan bergerak di bidang pergudangan sejak 2017 ini bisa mendapatkan sejumlah penangguhan.

"Seperti bea masuk, penangguhan pajak, penagguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," kata Hatta Wardhana.

Sementara itu di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada (EOP). 

Bea Cukai kembali berikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News