Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini

jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten.
Izin tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio di Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (13/11), setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian izin.
Dalam rapat tersebut, Rahmat menegaskan proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.
Dengan fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.
"Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat.
Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.
Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.
Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke perusahaan plastik ini. Simak selengkapnya.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan