Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung
jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM) atau serat makanan dari pati jagung di Indonesia.
Perusahaan yang telah berdiri selama 10 tahun dan berlokasi di Jawa Timur ini secara simbolis menerima fasilitas KITE Pembebasan pada Jumat (25/10).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki memberikan izin tersebut kepada Direktur PT Satoria Agro Industri, Satria Alim yang telah menuntaskan salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur pengajuan fasilitas, yaitu pemaparan proses bisnis perusahaan.
"Izin ini kami berikan setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur. Melalui pemberian izin fasilitas KITE Pembebasan ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada pengguna jasa," ujar Untung.
Fasilitas KITE Pembebasan ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri.
"Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara," jelas Untung. (jpnn)
Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke PT Satoria Agro Industri, satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!