Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat Kepada Perusahaan Reparasi Pesawat

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat Kepada Perusahaan Reparasi Pesawat
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyerahkan secara simbolis izin fasilitas kawasan berikat kepada Direktur Utama PT Wira Jasa Angkasa Lingga Sadoko Bijoyo pada Jumat (17/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Wira Jasa Angkasa pada Jumat (17/5).

Pemberian fasilitas kepabeanan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu trade facilitator, dan industrial assistance.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan dalam memberikan pelayanan, pihaknya berkomitmen memberikan secara optimal kepada pengguna jasa.

“Kami memberikan izin satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur,” kata Rusman Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (29/5).

Pemberian fasilitas diberikan secara simbolis kepada Direktur Utama PT Wira Jasa Angkasa Lingga Sadoko Bijoyo.

PT Wira Jasa Angkasa bergerak dalam bidang reparasi pesawat yang didirikan pada 2013 dan berlokasi di Jakarta Timur.

Fasilitas ini ditujukan mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri.

“Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara,” pungkas Rusman. (mrk/jpnn)

Dukung industri dalam negeri, Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada perusahaan reparasi pesawat, yakni PT Wira Jasa Angkasa


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News