Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat kepada Produsen Barang Plastik Lembaran
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia, yang bergerak di industri barang plastik lembaran.
"Perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat ini, kami berikan dukungan penuh untuk fasilitas kepabeanan di lokasi perusahaannya yang baru," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Rabu (3/4).
Izin kawasan berikat diberikan hanya berselang satu jam setelah perwakilan PT Jiwon Venix Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan.
Pemaparan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
Rusman mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang.
"Fasilitas kepabeanan ini kami berikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global," terang Rusman.
Rusman berharap dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat semakin maju dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
CEO PT Jiwon Venix Indonesia Seo Jin Hyuk menyampaikan apresiasi dan harapannya atas pemberian izin fasilitas kawasan berikat tersebut.
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia, yang bergerak di industri barang plastik lembaran
- Survei Schneider Electric: 71 Persen Pemimpin Bisnis Memprioritaskan Keberlanjutan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai