Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa meningkatkan produknya.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk mendukung pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.
Kemudahan itu pun dilakukan di beberapa perwakilan kantor Bea Cukai seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Kalimantan Bagian Timur dan Jateng DIY dengan memberikan izin fasilitas terhadap pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa di penghujung 2021, pihaknya terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan.
Adapun perusahaan yang diberikan fasilitas kepabean di antaranya PT Royal Prima Logistic yang diberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Gresik, PT AAE Outdoor Indonesia di wilayah Brebes dan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Dua Jaya di wilayah Tarakan.
Dalam pemberian izin fasilitas itu, Bea Cukai menerima proses pemaparan bisnis dari masing-masing perusahaan untuk nantinya ditentukan apakah bisa diberikan izin fasilitas atau tidak.
Bea Cukai kemudian memberikan seluruh izin fasilitas karena dianggap akan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah.
Seperti yang diberikan terhadap PT. Royal Prima Logistic.
Bea Cukai di berbagai derah kembali memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa meningkatkan produknya.
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024