Bea Cukai Berikan Izin Perlakuan ke Epson Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu ke pada PT Indonesia Epson Industry.
Hal itu mereka lakukan dalam rangka mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry sebagai penerima fasilitas kawasan berikat.
Langkah ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance.
"Komitmen kami ialah mendorong industri dalam negeri dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Rusman Hadi pada Rabu (20/3).
Dia menyebutkan tujuan dari pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah mendukung kemudahan berusaha untuk industri dalam negeri serta peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang telah diberikan.
"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan," katanya.
PT Indonesia Epson Industry bergerak di bidang industri perlengkapan komputer yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu ke pada PT Indonesia Epson Industry.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun