Bea Cukai Berikan Izin PLB kepada PT Puninar Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai perusahaan di Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Puninar Jaya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada hari Rabu, (4/9) lalu. Kegiatan yang berfokus pada fungsi dan pelayanan Bea Cukai kepada perusahaan membahas dukungan dan keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan ketika menggunakan fasilitas PLB tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengatakan bahwa Bea Cukai selama ini bertugas untuk mensosialisasikan manfaat dan kegunaan PLB bagi perusahaan di daerah pengawasannya. “Pemberian izin PLB ini selaras dengan upaya pelaksanaan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistance yang dimiliki oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus mensosialisasikan fungsinya dan berharap bahwa perusahaan akan mengetahui manfaatnya dan ikut serta menggunakan fasilitas Bea Cukai,” ungkap Decy.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta serta perwakilan dari PT Puninar Jaya membahas profil bisnis perusahaan dan pemberian izin secara simbolik kepada Stefanus H. Ruspandy selaku Chief Sales Officer dari PT Puninar Jaya.
“PT Puninar Jaya berdiri sejak 1969 dengan berbagai macam jenis industri sebagai unit usahanya. Kami memiliki beberapa sertifikasi Iso dan berpengalaman di bidang warehouse beberapa perusahaan. Kami juga telah melakukan kegiatan impor dari China, Jepang, Malaysia, USA, Belgia dan beberapa negara lainnya. Dengan adanya izin PLB yang diberikan Bea Cukai ini kami harap akan mempermudah kami dalam melakukan usaha,” ungkap Stefanus.
Dengan adanya Fasilitas PLB, diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan memudahkan para pelaku usaha atau industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku industri usaha mereka ke depannya.
“Diharapkan perusahaan yang telah mendapat fasilitas PLB juga dapat mengembangkan industrinya, menjadi salah satu pintu untuk membantu proses bisnis perusahan terkait serta menjadi jembatan bagi perkembangan ekonomi Indonesia yang lebih baik.” tambah Decy.(jpnn)
Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai perusahaan di Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Puninar Jaya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini